Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan kegiatan Pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah (IPPD), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kegiatan pengukuran IPPD Kabupaten Sarolangun dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026, bertempat di Aula Junjung Pseko Bappeda Kabupaten Sarolangun. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan pejabat/pegawai yang menangani urusan perencanaan.

Melalui pelaksanaan pengukuran IPPD ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap dapat memperoleh gambaran mengenai kualitas proses perencanaan pembangunan daerah sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola perencanaan yang lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antarperangkat daerah dalam mendukung peningkatan kinerja pembangunan Kabupaten Sarolangun.